Bandar Agen Judi Bola
Bandar Agen Judi Bola - Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS (terjemahan Indonesia versi BPHN) sebagai “tiap – tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mreka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.”
UU No 7 Tahun 1974 pada pasal 1 menyatakan bahwa segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan, untuk itu Pasal 542 WvS yang semula Judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan Pasal 542 WvS diubah menjadi Pasal 303 bis WvS
Yang menarik adalah adanya perbedaan ancaman hukuman untuk perjudian antara Pasal 303 KUHP dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika dalam Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara max 10 tahun dan denda max 25 juta rupiah maka dalam UU ITE ancaman pidana penjara menjadi turun hanya max 6 tahun dan denda max 1 milyar rupiah.
Saya rasa banyak yang akan berpendapat bahwa setidaknya ancaman dendanya lebih tinggi. Menurut saya bisa jadi betul, namun saran saya jangan melakukan penilaian dengan nilai rupiah pada masa sekarang, setidaknya harus dinilai dengan nilai rupiah pada saat UU 7/1974 diundangkan.
Lagipula yang namanya Judi mau diinternet atau bukan sebenarnya bisa ditegakkan melalui KUHP dan tidak perlu UU ITE, namun masalahnya tidak pernah ada penegakkan hukumnya, lalu perlu membuat ancaman baru untuk penggunaan di ranah internet dengan rumusan norma yang kacau dan ancaman hukuman yang justru jauh lebih kecil.